Satpol PP Kampar, Tertibkan Pedagang Nenas di Atas Trotoar Rimbo Panjang

Oplus_131072

TAMBANG ,MisteriBicara.com – Satpol PP Kampar kembali melakukan penertiban terhadap pedagang yang berada di atas trotoar Rimbo Panjang, kecamatan Tambang. Meskipun sebelumnya Satpol PP Kampar juga melakukan hal yang sama, namun pedagang terkesan tidak mengindahkannya.

Untuk melakukan dukungan terhadap Perda Kampar no 17 tahun 2007 tentang pengamanan ruang milik jalan dengan berjualan di atas trotoar, Satpol PP Kampar kembali kunjungi dan tertibkan pedagang nenas yang berada di atas trotoar Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Senin (28/10/2024).

Kasatpol PP Kampar Arizon menyampaikan, kegiatan berdagang tidak boleh dilakukan di atas trotoar seperti yang tercantum dalam Perda no 17 tahun 2007 tersebut.

“Sebagai aparatur daerah yang bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), kami harus melakukan penertiban terhadap segala sesuatu yang melanggar Perda Kampar,” ujar Arizon.

Arizon menegaskan, dalam kegiatan ini bukannya melarang masyarakat untuk melakukan usaha dengan berdagang, melainkan kami meminta kepada masyarakat agar menjaga ketertiban bagi seluruh pengguna jalan khususnya trotoar,” tambahnya.

“Silahkan berjualan di ruang-ruang yang tidak melanggar aturan yang ada, baik itu peraturan daerah maupun aturan lainnya yang berlaku,” tutupnya.(adv)