Baznas Kab. Kampar Silahturrahmi dan Sampaikan Laporan Tahunan, Bupati Kampar : Kelola Zakat Sesuai dengan Peruntukan

Bangkinang Kota , MisteriBicara.com – Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S,Sos, MT menerima silaturahmi sekaligus mendengarkan Laporan Tahunan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kampar dan laporan rencana kerja tahun 2025. Kegiatan itu digelar di ruang Rapat Bupati Kampar lantai II Kantor Bupati Kampar. Rabu (9/4)

Hadir diantaranya Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S,Ag, M, Si, Ketua Baznas Kabupaten Kampar Purwadi, serta seluruh Komisioner.

Usai mendengarkan pemaparan laporan tahunan dan Rencana Kerja Baznas Kabupaten Kampar tahun 2026, Bupati Kampar menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi kinerja dari Baznas Kampar yang selama ini membantu meringankan beban dan kesusahan sebahagian masyarakat Kabupaten Kampar yang kurang beruntung melalui zakat yang dikumpulkan melalui zakat ASN maupun Zakat dari luar ASN.

Disisi lain Ahmad Yuzar menilai program yang telah dijalankan Baznas Kabupaten Kampar juga merupakan program Pemerintah Kabupaten Kampar diantaranya Kampar Cerdas, Kampar Beriman, dan program lainnya.

Bupati Kampar juga berpesan agar Baznas Kabupaten Kampar bekerja di relnya, sesuai dengan tupoksinya, zakat diberikan kepada 8 (delapan) asnaf, Ia juga berpesan agar penerima zakat diberikan modal usaha dan terus dibimbing sehingga jika berhasil mereka yang tadinya mustahiq menjadi muzzaqi.

Selain itu Ahmad Yuzar juga menyampaikan agar Baznas Kabupaten Kampar terus menanamkan kepercayaan kepada Muzzaqi, sehingga timbul kepercayaan penuh untuk mengelola Zakat, Ia yakin apabila sudah terdapat kepercayaan penuh dari Muzzaki dapat lebih ditingkatkan lagi jumlah Muzzaki di Kabupaten Kampar.

Sementara itu Ketua Baznas Kabupaten Kampar dalam pemaparannya menjelaskan 8 (delapan) asnaf atau orang yang wajib menerima zakat diantaranya Al-Fuqara’ (Orang Miskin), Mereka yang memiliki harta benda tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

Yang kedua adalah Al-Masakin (Orang Sangat Miskin), mereka yang benar-benar tidak memiliki harta benda dan sangat membutuhkan bantuan, yang ketiga Al-Amilin ‘Alaiha (Amil/Pengelola Zakat), mereka yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat, keempat Al-Muallafatu Qulubihim (Muallaf/Mereka yang Dilipatkan Hatinya) mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan agar tetap teguh dalam agamanya.

Yang kelima Al-Ribith Fi Sabilillah (Mujahideen/Pejuang di Jalan Allah) mereka yang berjuang di jalan Allah, baik secara fisik maupun non-fisik, seperti berdakwah atau memberikan pendidikan agama, Al-Gharimin (Orang yang Berhutang). Mereka yang memiliki hutang yang sulit dibayar dan digunakan untuk kebutuhan pokok, Fi Sabilillah (Di Jalan Allah), Zakat yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di jalan Allah, seperti pembangunan masjid, sarana pendidikan agama, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dan kedelapan Ibnus Sabil (Musafir/Pengembara). Mereka yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Sumber : diskominfo Kampar
Laporan : Rano