Kampar , MisteriBicara.com – Dugaan kasus penganiayaan anak dibawah umur yang sempat viral beberapa waktu yang lalu tempat kejadian perkara (tkp) di daerah Airtiris yang dilaporkan Suef ayah korban dengan LP Nomor STTLP/B/III/SPKT/polres Kampar, Polda Riau tanggal 2/3/2025 dengan terlapor inisial (R) di unit 2 polres Kampar, Alhamdulillah telah menemukan titik terang.
Hal ini tidak lepas dari inisiasi yang ditawarkan oleh penyidik unit 2 polres Kampar, agar persoalan ini diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) atau perdamaian.
Langkah perdamaian tersebut telah dinyatakan dan disepakati oleh masing – masing pihak dengan melibatkan pihak keluarga, dengan keputusan bersama membuat surat perdamaian dan surat pencabutan laporan.
Dengan kesepakatan tersebut masing – masing pihak telah saling memaafkan atas perkara dan laporan yang ada. Karena antara pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga.
Masykur Mukhnas, SH, M.Kn sebagai kuasa hukum terlapor dan Elpendi, SH sebagai kuasa hukum pelapor telah berjibaku agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui kekeluargaan, Alhamdulillah hal ini tercapai.
Kuasa hukum terlapor Masykur Mukhnas, SH, M.Kn dan Elpendi, SH kuasa hukum pelapor mengapresiasi arahan yang disampaikan penyidik unit 2 polres Kampar agar persoalan diselesaikan melalui perdamaian keluarga.
Surat pernyataan perdamaian dan pencabutan perkara telah diterima oleh penyidik Unit 2 polres Kampar yang diantar langsung oleh ayah korban selaku pihak pelapor dan pihak terlapor pada tanggal 9/4/2025.
Kuasa hukum terlapor Masykur Mukhnas, SH, Mkn, Jumat 11/4/2925 kepada media menyatakan,” Alhamdulillah ini adalah salah satu bentuk berkah dibulan mulia Syawal 1446 H, bahwasanya langkah yang mulia adalah ketika suatu permasalahan atau pekara yang ada dapat kita selesaikan dengan menjadikan perkara tersebut menjadi pengerat silaturrahim dan perbuatan yang menjadikan kita insan yang terlibat berbuat baik sesuai kebaikan yang lahir dari dalam diri, salam kebenaran dan kebaikan,”tuturnya.
Sekali lagi kami atas nama kuasa hukum kedua belah pihak mengapresiasi kinerja penyidik Unit 2 polres Kampar,”tutup Masykur Mukhnas. (Tim)