KAMPARKIRIHILIR, MisteriBicara.com – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil amankan seorang pemuda berinisial AN (22) warga Dusun Sei Geringging, Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar pada Senin Selasa (28/10/2025) sekira pukul 02.00 Wib.
“Pelaku ditangkap saat berada rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu 5,68 gram,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C Ambarita, Selasa (28/10/2025).
Awal penangkapan pelaku ini saat unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto bersama team Opsnal melakukan penyelidikan, “tiba di rumah pelaku kita langsung pelaku sedang berada di dalam rumah yang terletak di Desa Penghidupan,” terangnya.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat dan ditemukan 27 paket plastik kecil diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 paket plastik besar diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 sepak plastik klip bening kosong, Handphone Merk Infinix Smart 8 warna hitam dan uang sejumlah Rp. 300.000,-.
“Pelaku juga mengakui barang haram itu adalah miliknya yang di beli pelaku melalui laki-laki yang tidak di kenal yang berada di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru,”ungkap IPTU Ferry.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Kampar Kiri Hilir.
Sumber : polres Kampar
Laporan : Rano












