Bangkinang Kota,Misteribicara.com – Berdasarkan Surat Edaran (SE ) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos, MT lakukan rapat pelaksanaan work from home (WFH) bagi ASN di ruang lingkup pemerintah kabupaten Kampar, Jum’at 10/4/2026.
SE memuat imbauan pelaksanaan WFH serta program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Bupati Kampar memastikan penerapan Work From Home (WFH) mulai berlaku efektif pada Jum’at ini,”ungkapnya.
Ditegaskan, Pemkab Kampar telah menyiapkan sitem nonitoring khusus memastikan roduktifitas tetap terjaga meski pegawai bekerja dirumah.”tegasnya.
Bupati Kampar sudah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 800/UM/115 tentang ketentuan teknis transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab Kampar.
“Pengawasan WFH tidak boleh longgar. teknologi yang sedang disiapkan pemkab Kampar akan memastikan ASN tetap produktif meski tidak bekerja dari kantor.”harapnya.
Terkait surat edaran (SE ) tersebut, Bupati Kampar akan mengevaluasi secara berkala per dua bulan dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan dengan kebijakan ini, pemkab Kampar bisa menjadi contoh dalam penerapan pola kerja yang adaptif, efisien, dan ramah lingkungan.”tuturnya. (ADV)












