KAMPARKIRITENGAH,Misteribicara.com- Polsek Kampar Kiri Hilir (KKH) berhasil amankan seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, darinya berhasil diamankan Narkotika berat bruto 15,53 gram pada Sabtu (25/4/2026) sekira pukul 01.30 Wib.
Pelaku berinisial RI (25) warga Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar yang ditangkap saat berada di rumahnya. “Pelaku sudah kita amankan karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,*terang Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo.
Penangkapan pelaku ini berawal unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwa pelaku RI sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
“Usia mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 01.30 wib tim tiba di rumah yang di tempati oleh pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,”ungkap Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua Dusun setempat pada penguasaan pelaku tim menemukan 5 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 pack plastik klip bening kosong, Timbangan Digital warna Silver beserta sarung, Handphone, dan uang sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
“Pelaku mengakui Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik nya yang di peroleh dari OC (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut,”tegas Kapolsek Kampar Kiri Hilir. (Rls/Rano)












