KAMPAR,Misteribicara.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kampar masih menunggu Surat Keputusan (SK) gubernur Riau sebagai dasar untuk melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota fraksi PAN, Irwan Saputra. Saat ini, seluruh dokumen administrasi PAW tersebut telah berada di tingkat pemerintah provinsi Riau.
Ketua DPRD kabupaten Kampar, H Ahmad Taridi mengatakan proses administrasi PAW telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah seluruh tahapan di tingkat provinsi selesai, berkas akan dikembalikan ke DPRD Kampar untuk diparipurnakan.
“Berkas PAW sudah dikirim ke provinsi. Setelah selesai diproses di sana, berkas akan kembali ke DPRD untuk selanjutnya diparipurnakan,” ujar Taridi, Selasa 19/5/2026.
Dijelaskan, sebelumnya KPU telah mengeluarkan dan menandatangani surat terkait PAW tersebut pada Senin 11/5/2026. Dokumen itu kemudian diteruskan kepada pihak terkait, termasuk bupati Kampar, sebelum disampaikan ke pemerintah provinsi Riau.
Proses PAW harus melalui seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, DPRD Kampar kini tinggal menunggu terbitnya SK gubernur sebagai dasar hukum pelaksanaan rapat paripurna,”ungkap Ahmad Taridi.
“Sekarang tinggal menunggu SK dari gubernur. Proses administrasi ini memang membutuhkan waktu, diperkirakan sekitar dua pekan,” terang nya.
Dalam proses PAW tersebut, nama Idris disebut sebagai calon pengganti Irwan Saputra sesuai usulan yang telah diajukan KPU.
Ahmad Taridi juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kampar agar tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kedewanan. Ia berharap seluruh anggota DPRD tetap solid dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. (ADV)












