Kampar,Misteribicara.com – Demi menjaga tidak terjadinya pemberitaan miring, dinas komunikasi, informatika dan persandian kabupaten Kampar menegaskan, berupaya meningkatkan tertib administrasi dan transparansi dalam kerjasama publikasi. Seluruh media yang menjalin kerja sama dengan dinas komunikasi, informatika, dan persandian kabupaten Kampar diwajibkan untuk melengkapi seluruh berkas administrasi yang telah ditentukan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa media yang menjadi mitra kerjasama telah memenuhi persyaratan legalitas dan profesionalisme.
Kadis Kominfo Kampar Lukmansyah Badoe melalui kabid Bambang menyampaikan bahwa kelengkapan administrasi menjadi salah satu syarat utama dan mutlak dalam proses verifikasi dan evaluasi kerjasama media.
“Media yang tidak melengkapi berkas sesuai ketentuan yang ada, mohon maaf belum bisa kami akomodir. Dokumen seperti penandatangan SPKS sangat diperlukan supaya proses kerja sama dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ungkap Bambang di ruang kerjanya, Bangkinang, Senin 8/6/2026.
Bambang menyebutkan, selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang ada, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas serta kualitas kemitraan antara pemerintah dan perusahaan media.
“Administrasi yang lengkap dan valid, proses publikasi informasi kepada masyarakat dapat terlaksana secara lebih efektif, profesional, dan bertanggung jawab,” jelas Bambang.
Dengan melengkapi seluruh berkas sesuai ketentuan yang ada, Bambang berharap hubungan kemitraan antara media dan pemerintah daerah dapat semakin kuat, tertib, dan memberikan manfaat optimal bagi penyebarluasan informasi kepada masyarakat,”tuturnya.(ADV)












