Siak Hulu,Misteribicara.com – Polsek Siak Hulu melakukan operasi penertiban dan pengecekan terhadap sejumlah lokasi Galian C atau tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan pinggiran Sungai Kampar, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (26/9/2026).
Operasi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H., bersama Kanit Reskrim AKP Jonera Putra, S.H., Panit Opsnal Reskrim IPTU Sutarno, S.H., Panit Opsnal Intelkam IPTU Feri Setiawan, S.E., M.H., serta sembilan personel gabungan fungsi.
Sampaikan Imbauan Karhutla dan Kamtibmas Kapolsek Siak Hulu Gelar Jumat Keliling di Wilayah Hukumnya.
Petugas menyisir sejumlah titik yang berada di Jalan Lubuk Siam, Dusun III dan Kampung Telanai, Desa Teratak Buluh. Lokasi tersebut sebelumnya diduga menjadi tempat aktivitas penambangan pasir.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi satu per satu lokasi sasaran untuk melakukan pengecekan, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta menggali informasi dari masyarakat sekitar mengenai aktivitas operasional dan legalitas pertambangan.
Saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas penambangan pasir di seluruh lokasi yang menjadi sasaran. Petugas juga tidak menemukan operator maupun pengemudi dump truck yang melakukan aktivitas di lokasi.
Meski tidak menemukan kegiatan penambangan saat pengecekan berlangsung, Polsek Siak Hulu tetap melakukan langkah pencegahan dengan memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan maupun terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.
Petugas juga memasang spanduk bertuliskan larangan melakukan aktivitas Galian C atau tambang pasir tanpa izin maupun tanpa dokumen yang sah di sejumlah lokasi.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H. menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah kepolisian untuk mencegah aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa dilengkapi perizinan yang sah. Apabila ingin melakukan kegiatan pertambangan, silakan mengurus dan memenuhi seluruh perizinan melalui instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polsek Siak Hulu juga meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan di sepanjang kawasan Sungai Kampar serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Sebagai tindak lanjut, Bhabinkamtibmas dan Unit Intelkam Polsek Siak Hulu akan melakukan pemantauan serta deteksi dini untuk mengantisipasi kembali munculnya aktivitas Galian C atau tambang pasir tanpa izin.
Polsek Siak Hulu juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Siak Hulu dan instansi terkait dalam upaya penertiban serta memastikan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Operasi dan pengecekan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan terkendali.
Polsek Siak Hulu menegaskan akan terus melakukan pengawasan sebagai upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polsek Siak Hulu. (Rls/Rano)












