Lima Puluh Kota,Misteribicara.com – Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota memperkuat sinergi dan koordinasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis di kawasan perbatasan kedua daerah, khususnya terkait penegasan batas wilayah serta penanganan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Jumat (10/7/2026). Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan sebagai bentuk keseriusan kedua pemerintah daerah dalam membangun kerja sama lintas wilayah demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berada di kawasan perbatasan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., Camat Koto Kampar Hulu Ahmad Begab, Danpos Koramil Koto Kampar Hulu Sersan Mayor Mulyadi, perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kampar Tangkas, serta jajaran terkait. Dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota hadir langsung Bupati H. Safni, didampingi Sekretaris Daerah Herman Azmar beserta jajaran Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam pembahasan tersebut, kedua pemerintah daerah menyoroti persoalan batas administrasi wilayah antara Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, dengan wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat. Kejelasan batas wilayah dinilai sangat penting sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, serta pengawasan terhadap berbagai aktivitas di kawasan perbatasan.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian bersama adalah masuknya alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan perbatasan, terutama di wilayah Kampung Gelugur, Koto Tongah, dan Tanjung Jajaran.
Aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, khususnya pencemaran daerah aliran sungai yang airnya mengalir hingga ke wilayah Rantau Larangan, Kabupaten Kampar.
Meskipun lokasi aktivitas pertambangan berada di luar wilayah administrasi Kabupaten Kampar, dampak kerusakan lingkungan dan menurunnya kualitas air sungai turut dirasakan oleh masyarakat Kampar yang selama ini menggantungkan kebutuhan hidup, aktivitas pertanian, maupun kebutuhan sehari-hari dari aliran sungai tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian serius kedua pemerintah daerah karena menyangkut keberlangsungan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan memerlukan koordinasi lintas kabupaten, lintas provinsi, serta dukungan pemerintah pusat. Hal ini mengingat adanya kawasan hutan, aspek kewenangan, serta persoalan penegasan batas wilayah yang masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan pengawasan maupun penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Bupati Kampar H.Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. menyampaikan bahwa pertemuan ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan berbagai persoalan yang berkembang di kawasan perbatasan, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan dan membangun kerja sama yang lebih luas antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Banyak hal yang harus kita kerja samakan ke depan. Kita harus saling mengisi, saling mendukung, dan saling memberikan manfaat demi kemajuan kedua daerah serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Kampar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si. menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil pemerintah. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam agar tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Senada dengan itu, Bupati Lima Puluh Kota H. Safni menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi dan kebersamaan dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan perbatasan. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga berdampak terhadap mata pencaharian dan sumber ekonomi masyarakat.
Ia berharap sinergi yang telah dibangun antara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Pemerintah Kabupaten Kampar dapat terus ditingkatkan melalui langkah-langkah nyata yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga penanganan persoalan perbatasan dapat dilakukan secara lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kedua pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sinergi dalam menyusun langkah-langkah strategis, meliputi penyelarasan data batas wilayah, koordinasi terkait status kawasan hutan, peningkatan komunikasi antarinstansi, serta mendorong penanganan terpadu terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Melalui komitmen bersama ini diharapkan tercipta kepastian batas wilayah, meningkatnya efektivitas pengawasan terhadap aktivitas ilegal, terjaganya kelestarian lingkungan hidup, serta terlindunginya kepentingan masyarakat di kawasan perbatasan. Sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota juga diharapkan menjadi contoh kolaborasi antardaerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Rls/Rano)












