Siak Hulu,Misteribicara.com — Upaya memberikan pelayanan yang aman dan nyaman kepada masyarakat melalui peran aktif polri yaitu “POLISI BERSAMA MASYARAKAT”, Satreskrim Polsek Siak Hulu berhasil meringkus seorang pria warga Desa Kepau Jaya berdasarkan informasi dari masyarakat. Rabu (14/10/2026)
Memperoleh informasi dari masyarakat adanya transaksi jual-beli narkotika jenis shabu pada hari Selasa,13 Oktober 2026 sekira pukul.18.00wib, tim Satreskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanitreskrim AKP Jonera Putra, SH bersama anggota unit reskrim dan unit samapta berdasarkan perintah Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi, MH langsung terjun kelokasi di Desa Kepau Jaya guna melakukan penyelidikan.
Hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Reskrim dilokasi memperoleh informasi pelaku bernama SAPRI merupakan warga Kampung Baru Desa Kepau Jaya, RT/RW: 003/001, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar, tempat, tanggal, lahir, Balam, 13 April 1993, beragama islam.
Setelah mengumpulkan pulbaket informasi, tim pun langsung melakukan penggerebekan kerumah SAPRI (33) sekira pukul. 20.00wib yang disaksikan oleh masyarakat dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Saat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman SAPRI (33), Tim Reskrim menemukan barang bukti berupa:
1. 9 Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu-sabu
2. 9 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu-sabu
3. 1 Buah Timbangan Digital di Dalam Dompet Kecil
4. 1 Unit Handphone Merk Oppo
5. 1 Dompet Tangan
6. 2 Bungkus Kotak Rokok Slava
7. 2 Unit Kaca Pirex.
Seluruh barang bukti hasil penggerebekan berhasil didapat saat Tim menggeledah kamar pribadi pelaku.
Tim juga melakukan interogasi terhadap pelaku terkait temuan semua barang bukti, SAPRI (33) mengakui mengakui bahwa narkotika dan beserta alat timbang dan barang lainnya adalah miliknya.
Saat diinterogasi lebih dalam mengenai asal-usul barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut, SAPRI (33) hanya mengatakan dirinya membeli di daerah Jl. Pangeran Hidayat. Kota Pekanbaru dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) bungkusan yang selanjutnya tersangka SAPRI (33) mengemas kembali Paket bungkusan sebelumnya menjadi paket bungkusan kecil siap edar dengan harga tiap paket kecil senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tergantung berat serta takaran isi paket dan ditaksir berat kotor keseluruhan barang bukti narkotika 3,12 Gram.
Setelah melakukan interogasi kepada tersangka, tim juga melakukan pengecekan urine dan hasil tes (+) positif Met Amphetamin serta berdasarkan serangkaian interogasi yang dilakukan kepada tersangka bahwa peran tersangka memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabun tersebut.
Selanjutnya terhadap pelaku berdasarkan semua barang bukti narkotika dan alat-alat lainnya yang diperoleh akan diproses sesuai hukum dan pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUH. Pidana.
Pelaksanaan penggerebekan dan penggeldahan serta menangkap pelaku beserta barang bukti berjalan aman dan kondusif dan langsung membawa tersangk ke kantor Polsek untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial S.Pi, MH melalui Kanitreskrim AKP Jonera Putra SH menegaskan ini adalah komitmen kami sebagai pengayom dan pelayan masyarakat dalam melakukan pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.
“Iajuga berharap agar masyarakat lebih waspada terhadap dampak tindakan kejahatan dilingkungan masing-masing dan jika ada dugaan atau indikasi kejahatan dapat sesegera mungkin agar melaporkan kepada kami, dan kami mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk tindak penyalahgunaan serta peredaran narkoba”. Pungkasnya. (Rls/Rano)












