Kuansing,Misteribicara.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan aktivitas PETi ilegal didaerah Pulau Kopuong kecamatan Sentajo kabupaten Kuansing, Jum’at 30/10/2026.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH, S.I.K, MH melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP TONI, SH, MH merespon cepat laporan masyarakat dan kemudian memerintahkan personel Polsek Kuantan Tengah untuk mendatangi dan mengecek lokasi sesuai informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan PETi ilegal.
Sampai dilokasi yang dituju personel Polsek Kuantan Tengah menemukan tiga unit PETi ilegal jenis Stinkai yang tidak beroperasi dan ditinggal pemiliknya.

Personel Polsek Kuantan Tengah langsung melakukan penindakan terhadap tiga unit PETi ilegal jenis Stinkai dengan cara dibakar dan dirusak sehingga tidak bisa lagi digunakan.
Polsek Kuantan Tengah mewujudkan Polisi Bersama Masyarakat dengan merespon cepat setiap informasi yang disampaikan masyarakat serta dengan terus menerus tanpa henti melakukan penindakan terhadap PETi Ilegal yang beroperasi diwilayah hukum Polsek Kuantan Tengah,”ungkap AKP TONI.

Tiga PETi ilegal jenis Stinkai ini bisa dipindahkan dengan cepat oleh para pelaku, tetapi personel Polsek Kuantan Tengah merespon dan bergerak lebih cepat,”tutup Kapolsek. (RANO)












