Polsek Kampar Kiri Amankan Dua Terduga Pelaku Penambangan Emas PETi Ilegal

Oplus_131072

 

KAMPAR KIRI,Misteribicara.com – Polsek Kampar Kiri, Polres Kampar, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Setingkai, Dusun IV Sei Napal, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Sabtu (7/11/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman, S.H., M.H., menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di pinggiran Sungai Setingkai yang mengakibatkan kondisi air sungai menjadi keruh.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui  Kapolsek Kampar Kiri perintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dilaporkan.

Sekitar pukul 11.15 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin. Saat hendak dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melarikan diri. Namun, melalui upaya penyelidikan dan pengejaran, sekitar pukul 15.00 WIB petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MARZA (43), warga Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri, dan JARUL (36), warga Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dengan tujuan memperoleh emas.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan, yakni satu unit mesin Robin, satu alat pendulang emas, tiga lembar karpet, satu pipa spiral, serta satu botol yang diduga berisi air raksa.

Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman, S.H., M.H menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik selanjutnya melakukan penyelesaian administrasi penyidikan, melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polsek Kampar Kiri juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran aliran sungai.

Masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri. (RANO)