Bangkinang Kota , MisteriBicara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar melakukan pengawasan langsung pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten Kampar yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar pada Jumat (20/9/2024) di Aula KPU Kampar .
Foto Bersama
Rapat Pleno Terbuka ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra didampingi Anggota Muhibbuddin Ahmad, Afrizal, Imelda Safitri dan Nuraini.
Rapat dihadiri langsung Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Mustaqim Akbar, Mhd Amin dan Fadriansyah didampingi staf.
Turut hadir juga pejabat dari Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau Tarmizi yang memantau langsung jalannya Rapat Pleno Terbuka tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kampar masih menemukan beberapa data pemilih ganda dan data pemilih yang sudah meninggal masih terdaftar dalam Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan menjadi masukan yang disampaikan anggota Bawaslu Kampar.
Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah, SH melalui Koordiv P2H Fadriansyah, S.Pd menegaskan pengawasan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil pencermatan kami di lapangan masih menemukan terdapat Daftar Pemilih ganda dan Pemilih yang sudah meninggal terdaftar dalam DPSHP. Kami akan terus melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan data pemilih sesuai dengan harapan kita bersama,” ungkap Fadriansyah.
Didalam berlangsungnya rapat pleno, Bawaslu Kampar memberikan saran perbaikan langsung kepada KPU Kampar agar pemilih dengan keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar dapat dibuktiakan secara faktual.
Ditambahkan Fadriansyah, langkah Bawaslu memberikan saran-saran ini merupakan upaya untuk menghindari terjadinya kekeliruan data dan hak pilih masyarakat terkawal dengan baik.
Bawaslu Kampar menyampaikan mengucapkan terima kasih kepada KPU Kampar atas dilaksanakannya perbaikan yang disarankan oleh Bawaslu Kampar.
Rapat diakhiri dengan pembacaan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu dengan total 601.561 jumlah Daftar Pemilih Tetap yang terdiri dari 305.075 jumlah pemilih Laki-laki dan 296.486 Perempuan yang tersebar di 1.280 TPS yang ada di Kabupaten Kampar.
Sumber : Humas Bawaslu Kampar
Laporan : Rano