SIAKHULU,Misteribicara.com – Polsek Siak Hulu tangkap seorang pelaku narkoba yang berperan sebagai perantara jenis Shabu yaitu MU di dalam rumah yang berada di jalan raya Pasir Putih desa Baru kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar pada Sabtu (25/4/2026) sekira pukul 11.30 Wib.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, “Pelaku MU di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam lampiran II UU RI No 01 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana / atau Pasal 609 ayat ( 2 ) huruf a UU RI no 01 tahun 2026 tentang KUHP,”jelasnya.
Penangkapan ini berawal saat tim opsnal polsek siak hulu melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran gelap narkotika di desa Baru kecamatan Siak hulu.
“Kemudian Tim Opsnal Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan salah satu pelaku yang bernama MU sedangkan dua orang lainnya atas nama AL dan CA berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang berisikan narkotika, yang menurut pelaku adalah milik AS yang sudah terlebih dahulu pergi, “lalu di lakukan pengecekan terhadap handphone pelaku di temukan beberapa transaksi pengiriman uang kepada AS dan pelaku juga mengakui pernah membantu AS dalam mengantarkan narkotika kepada pembeli dengan upah sebesar Rp 50.000,”terang Kapolsek Siak Hulu.
Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek Siak Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Rls/Rano)












