BANGKINANG KOTA,Misteribicara.com – Seorang pria berinisial ZA (25) ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar dirumahnya Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar pada Jum’at (1/5/2026) sekira pukul 22.15 Wib.
Dari pelaku berhasil diamankan satu paket sabu-sabu dengan berta 0,33 Gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga membenarkan penangkapan pelaku ini. “Pelaku diduga pengedar di wilayah Bangkinang Kota dan kini sudah kita amankan di Mapolres,”ujarnya.
Kronologis penangkapan pelaku laporan masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku berinisial ZA,” ia kita tangkap di rumahnya di Gang Maminte, Kelurahan Langgini,”kata Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 kotak rokok Merk Slava warna hitam diatas tempat tidurnya yang mana kotak rokok tersebut berisikan 1 Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
“ZA mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari AD didaerah Jl. Muara Takus Kecamatan Bangkinang Kota,”tutur Kasat.
Kemudian ia beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut. ” Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”pungkas Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga. (Rls/Rano)












