Kampar Utara,Misteribicara.com – Sebanyak 1.071 keluarga penerima manfaat (KPM) tahap I di kecamatan Kampar Utara, kabupaten Kampar menerima Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) program bantuan sembako dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Penyerahan kartu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si yang penerima susulan tahap I tahun 2026 sebanyak 57 Orang penerima manfaat di kecamatan Kampar Utara Kamis 7/5/2026.
Dihadir, kepala dinas sosial Kampar Agustar, katim SDM PKH kabupaten Kampar Helkis.S.Pd, camat Kampar Utara Syamsurizal beserta jajaran dan 57 penerima manfaat kartu keluarga sejahtera dan PKH Kampar serta bansos sembako.
Wabup Kampar menyampaikan bahwa program KKS merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif.
“Program ini merupakan bukti nyata pemerintah hadir bersama masyarakat dalam perlindungan sosial sebagai hak warga negara.”ungkapnya.
Wabup juga apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam pelaksanaan program, mulai dari jajaran pemerintah daerah, dinas Sosial, pihak BRI, hingga kepala desa dan masyarakat.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam membangun kabupaten Kampar yang lebih sejahtera dan berkeadilan.”jelasnya.
“Ditegaskan penerima manfaat Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) program bantuan sembako dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI ini harus tepat sasaran.”tuturnya.
Kepala Dinas Sosial Kampar mengatakan bahwa program ini merupakan bagian dari penyaluran bantuan sosial non-tunai bagi keluarga yang memenuhi kriteria penerima manfaat sesuai ketetapan Kemensos.
“Total untuk kabupaten Kampar ada 24.239 KKS baru tahap I tahun 2026, dan hari ini diserahkan 57 KKS susulan, dan untuk keluarga penerima manfaat di kecamatan Kampar Utara ada 1.071 penerima manfaat.”ungkapnya.
Ditambahkan, proses penyaluran dilakukan bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) serta didampingi oleh pendamping sosial guna memastikan bantuan diterima secara tepat sasaran, transparan, dan aman.
“Proses verifikasi dan pendampingan dilakukan agar bantuan benar-benar sampai kepada keluarga yang berhak menerimanya”tutupnya. (ADV)












