KAMPAR,Misteribicara.com – Jajaran Polsek Kampar tangkap seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, darinya berhasil disita 24 paket sabu dengan berat bruto 4,00 gram.
Pelaku berinisial ZU (25) ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin (29/6/2026) sekira pukul 10.00 Wib. “Selain sabu-sabu kita juga sita 4 ball plastik klip bening, Handphone, tas kantong, timbangan digital dan barang bukti lainnya,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.
Dijelaskan Kapolsek, awal kejadian ini saat Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar menindak lanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kelurahan Kecamatan Kampar. “Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yaitu di kelurahan Airtiris,”jelasnya.
Sesampai di lokasi, petugas melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial ZU.
“Saat penggeledahan ditemukan 24 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam tas yang berada dalam penguasaannya,”ujar AKP Asdisyah.
Pelaku ZU kita interogasi yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari teman nya yg bernama FA.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana,”tegas AKP Asdisyah Mursyid. (Rls/Rano)












