XIII KOTO KAMPAR,Misteribicara.com – MA (46) hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh Polsek XIII Koto Kampar di rumahnya yang berada di Dusun II, Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar pada Senin (3/8/2026) sekira pukul 00.25 Wib.
Dari pelaku ini berhasil diamankan 6 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3.72 Gram. ” Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Rekmusnita.
Penangkapan pelaku ini berawal saat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba di Desa Gunung Bungsu yang mengakibatkan sering terjadinya aksi pencurian.
“Mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar langsung melakukan penyelidikan di lapangan,”ujar Kapolsek.
Setelah itu, diketahui keberadaan pelaku anggota langsung bergerak ke TKP dan menemukan pelaku di rumahnya dan langsung kita geledah yang saat itu di saksikan oleh aparat Desa Gunung Bungsu.
“Pelaku kita interogasi dan mengakui barang haram itu ia dapat dari HA yang saat ini berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,”ungkap IPTU Rekmusnita.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kita bawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk itu, kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan menginformasikan pelaku peredaran Narkoba di Desanya,”tegas Mantan Kasi Humas Polres Kampar ini. (Rls/Rano)












