Berkat Informasi Masyarakat, Sat Reskrim Polres Kampar Ungkap Penyimpanan Ilegal Solar Subsidi di Tapung

 

Kampar,Misteribicara.com – Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga BBM subsidi jenis solar di Jalan Garuda Sakti KM 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (21/10/2026) malam. Penangkapan bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan informasi terkait dugaan penyimpanan dan pengalihan solar subsidi di lokasi tersebut pada sore hari pukul 17.00 WIB.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, segera memerintahkan Kanit Tipidter IPTU Hermoliza, beserta anggota Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan lapangan. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 19.15 WIB dan mendapati seorang pria berinisial JA (46 tahun), warga setempat yang bekerja sebagai wiraswasta.

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan barang‑bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning nomor polisi BK 8405 PI, sebanyak 14 jerigen berisi BBM subsidi solar dengan jumlah bervariasi, tiga buah selang pengalir minyak, satu kartu barcode pengisian minyak, satu unit ponsel beserta kartu SIM. Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Kantor Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang‑Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 angka 9 Undang‑Undang No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang‑Undang.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata menyampaikan bahwa “Kami terus melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kampar, mengingat masih ada pihak yang memanfaatkan kebijakan subsidi untuk keuntungan pribadi. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari lingkungan masyarakat. Kami mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di sekitar tempat tinggal masing‑masing. Pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat luas.”

Saat ini, pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan kasus masih berjalan guna mengetahui apakah tersangka terlibat dalam jaringan yang lebih besar. Polres Kampar mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. (Rls/Rano)