Tambang,Misteribicara.com – Polsek Tambang dan jajaran berhasil menangkap salah satu buronan DPO TP Pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau pencurian dengan pemberatan, Selasa 3/11/2026 sekira pukul 22.00 WIB.
Pada tanggal 3/11/2026 Alif Radihitya didampingi saksi Muhammad Lutfi Hidayat Manurung dan Fadli memberikan laporan polisi ke Polsek Tambang dengan nopol LP/B/71/X/2026/SPKT/Polsek Tambang/polres Kampar/Polda Riau.
Kronologis kejadian senin 31/8/2026 sekira jam 01.49 WIB pada saat pelapor sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol BM 2313 ABH NOKA menuju rumahnya, namun saat memasuki jalan Tuah Karya desa Tarai Bangun kecamatan Tambang kabupaten Kampar pelapor dihadang oleh dua unit sepeda motor yang dikendarai oleh empat orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan helm. Dimana salahsatu dari empat orang yang tidak dikenal tersebut sedang memegang sebuah parang dan sebuah besi Doble stick, kemudian mengambil paksa sepeda motor milik pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah)
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra, SH beserta tim opsnal reskrim Polsek Tambang untuk segera melakukan penangkapan.
Sekira pukul 01.00 WIB tim berhasil mengamankan salahsatu pelaku Putra Ramadhan dirumahnya dan berikut barang bukti 1(satu) buah Doble stick dan 1 (unit) sepeda motor Honda Beat milik korban.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tambang guna dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 479 KUH Pidana Ji Pasal 477 KUH Pidana. (RANO)












