Tambang,Misteribicara.com – Polsek Tambang beserta jajaran amankan terduga pengedar narkotika dijalan Tilam desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang kabupaten Kampar, Sabtu 7/11/2026.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman SH MH perintahkan Kanit reskrim polsek Tambang IPDA Anton Saputra, SH beserta anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku narkoba jenis Shabu dengan berat kotor 1,69 gram.
Kronologis penangkapan unit reskrim polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dijalan Tilam desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu.
Sekira jam 00,45 WIB unit reskrim polsek Tambang kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria YS (36) tahun yang diduga pengedar Shabu.
YS mengakui perbuatannya bahwasanya barang bukti Shabu yang ditemukan adalah miliknya untuk digunakan serta dijual,”ungkapnya.
Berdasarkan pengakuannya barang bukti Shabu tersebut didapatkan dari seseorang pria berinisial ED yang berdomisili dijalan Pangeran Hidayat koya Pekanbaru.
Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melakukan gelar perkara juga berkoordinasi dengan Resnarkoba polres Kampar.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2029 Jo pasal 609 ayat (1) UU 1 tahun 2003 tentang KUHP Jo UU RI tahun 2027 tentang penyesuaian tindak pidana. (RANO)












