RUMBIOJAYA,Misteribicara.com – Polsek Kampar tangkap seorang pelaku Narkoba AG (22) warga Desa Batang Bertindih, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar pada Selasa (28/4/2026) sekira pukul 17.00 Wib.
Pelaku ditangkap saat berada di Dusun Sukadamai dan dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 11,96 Gram.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHPidana,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (30/4/2026).
Penangkapan pelaku ini ini berawal saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sukadamai RT 001 RW 001 Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah itu, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA David Gusmanto bersama tim melakukan penyelidikan.” Tidak lama team melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama AG,”jelas Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh perangkat desa setempat,”dan kita ditemukan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 11,96 gram beserta barang bukti lainnya,”ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari GU dan SU.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut,”tegas Kapolsek. (Rls/Rano)












