TAPUNG,Misteribicara.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan seorang pria berinisial DE (28) warga Jalan Garuda Sakti KM 7, Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada Senin (13/7/2026) sekira pukul 19.00 Wib.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya dan berhasil diamankan narkoba jenis sabu-sabu 28 paket dengan berat bruto 5.07 Gram. “Selain Narkoba kita juga berhasil sita Handphone milik pelaku dan botol dibalut lakban warna hitam tempat penyimpanan barang haram tersebut,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.
Awal penangkapan pelaku berawal kita mendapatkan informasi bahwa ada pelaku pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat. “Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DE di rumahnya, tepatnya di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung,”ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan botol yang dibalut lakban warna hitam didalam kantong celana sebelah kiri yang digunakannya dimana botol tersebut berisikan 28 Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
“Pelaku kita interogasi mengakui barang haram itu ia dapat dari UL di Desa yang sama,”kata Kasat.
Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”pungkas IPTU Rifles Bagariang. (Rls/Rano)












