KAMPAR KIRI,Misteribicara.com – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan kebisingan musik dan karaoke yang disebut mengganggu pelaksanaan ibadah di Kelurahan Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Polsek Kampar Kiri bersama unsur TNI, Satpol PP dan perangkat lingkungan turun langsung melakukan klarifikasi serta verifikasi lapangan, Sabtu malam (31/10/2026).
Keluhan tersebut sebelumnya mencuat melalui unggahan akun media sosial TikTok @Demokrat_Masyarakat. Dalam unggahan itu, masyarakat meminta pihak kepolisian dan Satpol PP menertibkan aktivitas sebuah kafe yang diduga memutar musik dan menggelar karaoke ketika warga sedang melaksanakan salat Magrib.
Bahkan, dalam unggahan tersebut, masyarakat meminta agar tempat usaha itu ditertibkan, bahkan ditutup apabila terbukti tidak menghormati ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Merespons informasi yang berkembang, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman, S.H., M.H., memimpin langsung pengecekan ke lokasi sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi Panit Opsnal Ipda Aprizal Jaafar, S.H., Panit 2 Lantas Ipda Bastian, 10 personel Polsek Kampar Kiri, anggota Koramil 05 Kampar Kiri Sertu Martawan, Danru Satpol PP Kecamatan Kampar Kiri Harris, anggota Satpol PP Taufik Hidayat, serta Ketua RT 04 RW 02 Suka Maju, Dadang.
Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi yang menjadi sorotan berada di sebuah bangunan berbentuk rumah toko (ruko) di wilayah RT 04 RW 02 Suka Maju, Kelurahan Lipatkain.
Namun, ketika petugas tiba, tempat tersebut dalam keadaan tidak beroperasi. Tim gabungan tidak menemukan aktivitas musik maupun karaoke sebagaimana yang dikeluhkan dalam unggahan media sosial.
Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasi melalui keterangan Ketua RT setempat, Dadang.
Menurut Dadang, aktivitas kafe tersebut sudah tidak beroperasi sejak munculnya pemberitaan di media sosial. Ia juga menyebutkan bahwa pengelola tempat usaha tersebut bernama Hesti, yang saat pengecekan tidak berada di lokasi.
Meski tidak menemukan aktivitas saat pemeriksaan berlangsung, persoalan yang disampaikan masyarakat tetap membutuhkan perhatian dan tindak lanjut.
Pasalnya, substansi keluhan bukan semata-mata mengenai keberadaan tempat usaha, melainkan dugaan aktivitas hiburan yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan, khususnya ketika masyarakat menjalankan ibadah.
Verifikasi pada saat lokasi tidak beroperasi belum cukup untuk memastikan apakah dugaan gangguan kebisingan sebelumnya benar terjadi atau tidak.
Karena itu, diperlukan pendalaman melalui keterangan warga sekitar dan klarifikasi langsung dari pihak pengelola agar persoalan tersebut mendapatkan gambaran yang utuh.
Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha, jam operasional, serta aturan ketertiban umum juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan oleh instansi berwenang.
Kehadiran Kapolsek Kampar Kiri bersama unsur TNI, Satpol PP dan perangkat lingkungan merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang berkembang melalui media sosial.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menjadi respons sesaat terhadap persoalan yang viral, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat secara berkelanjutan.
Masyarakat juga diharapkan dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi apabila kembali menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan.
Hingga kegiatan verifikasi selesai, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif. Pihak pengelola kafe belum memberikan keterangan langsung terkait keluhan masyarakat tersebut. (Rls/Rano)












