Dari YouTube ke Polda Riau! Konten Herri Pras tentang UAH dan UAS Berujung Laporan Polisi, Advokat Ikhsan Tempuh Jalur Hukum

 

PEKANBARU,Misteribicara.com — Polemik pernyataan kontroversial kreator konten YouTube Herri Pras terhadap dua pendakwah nasional, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH), kini memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial tersebut resmi dibawa ke ranah hukum melalui laporan polisi di Polda Riau.

Laporan itu dibuat oleh Advokat Ikhsan, S.H., M.H., CLA, CPM, Founder & Managing Partner Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS, pada Selasa, 3 November 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0277/XI/2026/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 3 November 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan yang mengandung permusuhan atau kebencian atas dasar agama atau kepercayaan.

Berawal dari Konten YouTube yang Menuai Kontroversi

Persoalan ini bermula dari sejumlah konten video yang diduga memuat pernyataan merendahkan terhadap Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat.

Dalam sejumlah pernyataan yang dipersoalkan, Herri Pras disebut menggunakan ungkapan seperti “penipu”, “ulama munafik”, hingga “setan yang bisu”.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan kemarahan masyarakat, terutama di kalangan pengikut kedua pendakwah.

Ikhsan berpandangan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab hukum dan sosial.

“Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan kritik, termasuk kepada tokoh agama. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab. Ketika suatu pernyataan diduga mengandung permusuhan atau kebencian atas dasar agama, tentu perlu dilakukan pengujian melalui mekanisme hukum,” demikian pernyataan yang disiapkan Ikhsan untuk menjelaskan langkah pelaporannya.

Advokat Ikhsan: Jangan Sampai Ucapan Memancing Konflik Lebih Luas

Menurut Ikhsan, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut perbedaan pendapat antara seorang kreator konten dan tokoh agama.

Ia menyoroti potensi dampak sosial dari pernyataan yang disampaikan secara terbuka melalui media elektronik dan dapat menjangkau masyarakat luas.

“Jangan sampai kebebasan berbicara justru digunakan tanpa mempertimbangkan dampaknya. Ucapan yang provokatif dapat memancing kemarahan banyak orang. Karena itu, jalur hukum harus menjadi pilihan, bukan tindakan main hakim sendiri,” lanjutnya.

Ikhsan juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap ulama, melainkan meminta aparat penegak hukum menilai apakah konten yang dipersoalkan telah memenuhi unsur tindak pidana.

Gunakan Pasal 300 KUHP, Bukan Pencemaran Nama Baik

Menariknya, laporan yang dibuat Ikhsan tidak menggunakan pasal pencemaran nama baik sebagaimana lazimnya perkara penghinaan personal.

Ia memilih melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 300 KUHP, yang berkaitan dengan perbuatan tertentu yang mengandung permusuhan atau kebencian atas dasar agama atau kepercayaan.

Konstruksi hukum tersebut menempatkan substansi pernyataan dan konteks keagamaan sebagai bagian penting yang harus diuji oleh penyidik.

Meski demikian, penerapan Pasal 300 tetap memerlukan pembuktian bahwa perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur permusuhan atau kebencian berdasarkan agama, bukan sekadar kritik maupun penghinaan terhadap individu.

Laporan Telah Diterima Polda Riau

Berdasarkan dokumen STPL, laporan Ikhsan diterima SPKT Polda Riau pada 3 November 2026.

Ikhsan berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap konten elektronik yang menjadi dasar pelaporan.

Ia juga menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.

“Biarkan hukum yang menilai apakah terdapat tindak pidana atau tidak. Yang terpenting, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menjadi Perhatian Publik

Pelaporan Herri Pras ke Polda Riau menambah perkembangan baru dalam polemik yang sebelumnya telah ramai di media sosial.

Perkara ini sekaligus membuka diskusi mengenai batas kebebasan berpendapat, perlindungan terhadap kehormatan seseorang, serta tanggung jawab dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan agama di ruang publik.